Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat
diterima secara umum. Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk
pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan
cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi
asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang
ada tiga, yaitu :
- sebagai alat tukar
- sebagai satuan hitung
- sebagai penyimpan nilai
Fungsi turunan itu antara lain:
§
Uang sebagai
alat pembayaran yang sah
§
Uang sebagai
alat pembayaran utang
§
Uang sebagai
alat penimbun kekayaan
§
Uang sebagai
alat pemindah kekayaan
§
Uang sebagai
alat pendorong kegiatan ekonomi
Syarat-syarat
- Benda itu harus diterima secara umum (acceptability)
- Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability)
- Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
- Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity)
- Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
- Serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value)
Jenis
Uang
Uang
yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula
disebut sebagai common money)
dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan
oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud
dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
Menurut bahan pembuatannya
§
Uang logam
§
Uang kertas
§
Uang Penuh (full bodied money)
§
Uang Tanda (token money)
Bank
Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan
fungsinya.
- Bank Pemerintah
- Bank Swasta
Berikut ini adalah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
§
Bank Sentral
§
Bank Dagang
Negara(BDN)
Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah
proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang. Pertama
dengan cara mencetak mata
uang kertas atau uang
logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman,
serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
a. Tahapan Bank
Indonesia
Menerbitkan Uang Rupiah Baru
Beberapa tahap dalam pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah emisi baru
adalah sbb:
1. Perencanaan Pengeluaran Uang Rupiah Baru
2. Desain dan Spesifikasi Uang
3. Pencetakan Uang
4. Penerbitan Ketentuan
5. Sosialisasi dan Edukasi Uang Baru
b. Perum
Percetakan Uang RI (Peruri)
Perum Peruri
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) satu-satunya yang dipercaya oleh
Negara untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi
Republik Indonesia,
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Tugas Utama
PERUM PERURI
Menyelenggarakan
usaha mencetak uang rupiah Republik Indonesia
(baik uang kertas maupun uang logam) untuk Bank Indonesia serta mencetak produk
kertas berharga non uang sesuai pesanan perusahaan pemesan.
Perum
Percetakan Uang RI (Perum Peruri) ditugasi
- Mencetak Uang Republik Indonesia
- Mencetak dokumen Keimigrasian (Paspor dsb), Pita Cukai, Meterai dan Dokumen Pertanahan (Sertifikat Tanah dsb)
CONTOH KASUS : Mengendalikan kenaikan
harga yang disebabkan kenaikan harga BBM
0 komentar:
Posting Komentar