Studi Kasus UU No. 36 Tentang Telekomunikasi

Jatnika Sari (13110727)
Rezah Zulfikar (15110824)

Jurusan Sistem Informasi. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi.
Universitas Gunadarma

Pada tahun 2011 lalu, dunia telekomunikasi dihebohkan dengan bocornya data pelanggan. Tidak tanggung-tanggung jumlah data pelanggan yang bocor kabarnya mencapai 25 juta pelanggan. Saat itu, komisi I DPR mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengusut dan menyelesaikan kasus kebocoran data pelanggan telekomunikasi yang mencapai lebih dari 25 juta pelanggan. BRTI juga diminta berkoordinasi dengan BI untuk mengetahui bank penyedia kredit tanpa agunan (KTA) yang menggunakan SMS maupun telepon. Parlemen memberi waktu kepada lembaga itu selama satu bulan.

RDP kali ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat terhadap maraknya penyebarluasan panggilan telepon maupun SMS yang kontennya sangat beragam, termasuk di antaranya yang paling sering adalah promosi KTA. Beberapa anggota anggota Komisi I menduga ada kebocoran data pelanggan, yang menyebabkan banyaknya kiriman SMS yang setiap hari membanjiri hampir setiap perangkat telekomunikasi seluler dan FWA (Fixed Wireless Access).

Anggota Komisi I, Enggartiasto Lukita, mengatakan telah terjadi permainan bisnis yang menggunakan data pelanggan telekomunikasi. Buntutnya, konsumen dirugikan. Menurut politisi Partai Golkar ini, BRTI harusnya berkoordinasi dengan BI ketika menerima keluhan pelanggan tentang penawaran fasilitas KTA. “Pemerintah sebaiknya tidak boleh membiarkan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar mengaku kesulitan menentukan pelaku pembobol data pelanggan pengguna telepon seluler. Soalnya, pada pertemuan yang digelar antara BRTI dengan seluruh provider belum lama ini, tidak ada satupun pihak yang mengaku telah membocorkan data pelanggan. “Kebocoran justru diduga karena pihak lain, seperti bank penyedia fasilitas kartu kredit,” katanya.

Pernyataan Basuki didukung oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Syukri Batubara. Menurutnya, BRTI telah melakukan sejumlah tindakan, yakni memanggil PT Bumikharisma Lininusa pada tanggal 26 Januari 2011 untuk meminta klarifikasi iklan yang dibuatnya di Harian Kompas halaman 29 tanggal 10 Januari 2011, dimana perusahaan tersebut menyebutkan: “menyediakan 25 juta data pelanggan seluler aktif, valid dan legal seluruh Indonesia untuk SMS Promo anda”.

Pada klarifikasi tersebut, PT Bumikharisma menjelaskan, mereka hanya sebagai reseller dari produk mobile advertising yang bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi dimana SMS di- broadcast dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi, sehingga tidak ada nomor-nomor yang keluar dari operator. Oleh karenanya, mengenai iklan 25 juta data pengguna itu adalah data yang tetap ada di operator.

Analisa

Kasus kebocoran data pelanggan seperti ini merupakan hal yang sensitif bagi pelanggan, hal ini menyangkut etika bisnis. Dalam dunia bisnis, memang tidak bisa dihindari kemungkinan kerjasama dengan pihak / bisnis lain dalam usaha pengembangan dan pertumbuhan bisnis. Alangkah baiknya jika hal tersebut dilakukan secara etis dan legal, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Jika pihak operator ingin menggunakan data pelanggan untuk kepentingan bisnis yang lain, sebaiknya saat pelanggan diminta mengisi data-data pribadinya perlu ada persetujuan dari pelanggan yang bersangkutan bahwa ia bersedia datanya digunakan untuk keperntingan lain (dengan menyebutkan pula kepentingannya untuk apa). Memang operator tidak bisa disalahkan begitu saja, setiap operator pasti memiliki mekanisme penjaminan kerahasiaan data pelanggan dan sistem audit dan kontrol yang ketat. Peraturan perundang-undangan juga telah dibuat untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal semacam ini dan melindungi hak pelanggan.

Pada dasarnya penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data pelanggan. Hal ini tegas diatur Pasal 4 ayat (2) huruf b dari Peraturan Menteri Kominfo No 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sedangkan Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, bahwa dikecualikan dari ketentuan ayat (3) penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atas permintaan:
(a) Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana terkait; (b) Menteri yang membidangi telekomunikasi untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi; (c) Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada UU No 36 Tahun 1999, Pasal 42 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar