Jatnika
Sari (13110727)
Rezah
Zulfikar (15110824)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
Studi
Kasus : Judi Online Bola, Transaksi Pembayaran Cukup via Ponsel
Kasus
judi tiba-tiba saja menyentak perhatian banyak warga Kota Semarang. Itu setelah
Tim Cybercrime Mabes Polri menangkap Aryanto Wijaya warga Jl Ciliwung Raya, 27
Desember 2006 lalu, yang diduga salah seorang bandar judi online bola.
Peminatnya, sebut saja Wing (38). Warga yang tinggal di Candisari, mengaku
salah satu peminat judi online bola Liga Inggris. Dia berkelompok dengan lima
rekan lainnya. Tapi mengaku tidak kenal bandarnya. ”Saya cukup pakai handphone
(HP) ini untuk pemasangan dan pembayarannya,” tutur dia sambil menunjukkan
telepon seluler Nokia 9500i. Dengan telepon itu, dia kerap menerima transaksi
hasil keuntungan dari permainan tebak-tebakan skor pertandingan sepakbola. ”Ya
kalau tebakannya masuk (benar), rekening saya otomatis langsung bertambah. Ini
bisa langsung dicek di HP. Kan pakai sistem telepon banking. Jadi transaksinya
secara online,” tutur dia, yang minta ditulis menggunakan nama samaran.
Sementara
itu, Direksrim Polda Jateng Kombes Drs Masjhudi mengatakan, kasus kejahatan
dunia maya itu memang sepenuhnya ditangani Mabes Polri. Karena menyangkut
kejahatan lintas provinsi dan diperlukan perangkat serta personel yang memiliki
kemampuan khusus.Kendati demikian, pihak siap mem-backup tugas pengembangan
pengungkapan kasus itu bila ada perintah dari Mabes Polri. ”Tersangka yang
ditangkap dan barang buktinya semua diamankan Mabes Polri,” tutur dia, Kamis
(1/2) (Suara Merdeka, 2 Februari 2007).
Analisa
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini bukan hanya membawa dampak
postif, tetapi banyak juga dampak negatif yang ditimbulkan. TIK telah pula
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan
sosial, ekonomi, dan budaya. Salah satu dampak negatif dari TIK ini adalah
adanya perjudian online yang terjadi di Semarang. Kaus judi online yang
dipaparkan di atas dapat dijerat dengan UU ITE No. 11 tahun 2008Menurut pihak
kepolisisan, pelaku pada kasus di atas bisa dikenai pelanggaran pasal 27 ayat 2
UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /
atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena
pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan
bisa ditangkap oleh Polisi. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45
ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar