Jatnika
Sari (13110727)
Rezah
Zulfikar (15110824)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
Contoh
Kasus Pembajakan Software
Jakarta
- Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA
(Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan
Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador
dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu
Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede,
SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya
laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012
ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya
CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di
Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping
dari 2 tempat yang berbeda.
CD
software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan
Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa
mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan
adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan
arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software
bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara
dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade
Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Analisa
Kasus
Peristiwa
di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta
dari kasus di atas yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam hal ini di kenakan Hukuman
seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka
tanpa izin dari pembuat software dari membuat software dan menempatkannya dalam
CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software
Orisinilnya. Hukuman ini dijatuhkan karena ada bukti nyata berupa CD software
bajakan yang ditemukan sebanyak 10.000 keping.
sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar