Jatnika
Sari (13110727)
Rezah
Zulfikar (15110824)
Jurusan
Sistem Informasi. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
ABSTRAK
Saat
ini sudah banyak masyarakat yang menjalankan bisnis sendiri. Dalam melakukan
pendirian bisnis atau badan usaha terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan.
Dalam dunia bisnis pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur pengadaan,
kontak bisnis, dan pakta integritas. Dalam dunia bisnis pasti berhubungan
dengan kontrak kerja, prosedur pengadaan, kontak bisnis, dan pakta integritas.
Hal tersebut perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis agar dapat berjalan
lancar terutama kaitannya dengan hukum. Dalam hal prosedur pengadaan, ada dua
yang perlu diperhatikan, yaitu prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur
pengadaan barang dan jasa. Kontak bisnis dibutuhkan kaitannya dengan pihak lain
yang bekerjasama. Pakta integritas dibutuhkan kaitannya dengan hukum.
1. PENDAHULUAN
Saat
ini sudah banyak masyarakat yang menjalankan bisnis sendiri. Bisnis tidak lagi
dalam skala besar, tetapi banyak yang dalam skala menengah dan kecil. Dalam
menjalankan bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, terutama jika bisnis
tersebut berskala besar. Umumnya jika bisnis sudah masuk dalam skala yang
besar, maka perlu dilakukan pendirian bisnis. Dalam melakukan pendirian bisnis
atau badan usaha terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Jika hal-hal
tersebut dapat terpenuhi, maka bisnis pun dapat dijalankan. Dalam dunia bisnis
pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur pengadaan, kontak bisnis, dan
pakta integritas. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis agar
dapat berjalan lancar terutama kaitannya dengan hukum.
2. PEMBAHASAN
2.1 Prosedur Pendirian
Bisnis
Faktor-faktor yang
Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha:
1. Barang dan Jasa yang
akan dijual
2. Pemasaran barang dan
jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga
Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha
yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah
Perusahaan
- Sebuah Usaha yang
dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
- Memiliki hak dan
kewajiban kepada Negara
2.1.1 Proses Pendirian
Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum
pemegang saham
- Dibuatkan akte
notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan)
- Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
- Diberitahukan dalam
lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
2.2 Prosedur Pengadaan
2.2.1 Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja
1. Perencanaan Tenaga
Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu
untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga
Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Tujuan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide
baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive
Selection Process dan Compensatory Selection Process.
4. Penempatan Tenaga
Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
2.2.2 Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu :
Metode Pelelangan Umum,
Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran
dan negosiasi harga
- Penetapan dan
penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia
barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan
kontrak
2.3 Kontak Bisnis
Kontak
bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya
yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
2.4 Pakta Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
2.4.1 Tujuan Pakta
Integritas
- Mendukung sektor
publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa
adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan
jasa barang dan jasa.
- Mendukung pihak
penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
"suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
2.4.2.Manfaat Pakta
Integritas bagi Institusi/ Lembaga
- Melindungi para
pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap
- Melindungi para
pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi
yang dapat menyeret mereka ke penjara
- PI memungkinkan
peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
- Membantu Institusi/
Lembaga mengurangi high cost economy.
- PI membantu
meningkatkan kredibilitas Institusi
- PI membantu
meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
- PI membantu
pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat
waktu dan tepat biaya.
3. KESIMPULAN
Dalam
melakukan pendirian bisnis atau badan usaha terdapat beberapa hal yang perlu
dilakukan. Dalam dunia bisnis pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur
pengadaan, kontak bisnis, dan pakta integritas. Dalam hal prosedur pengadaan,
ada dua yang perlu diperhatikan, yaitu prosedur pengadaan tenaga kerja dan
prosedur pengadaan barang dan jasa. Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Referensi
:
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31017/9.+Prosedur+Pengadaan.pdf
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31149/9.Prosedur+pendirian+usaha.pdf
0 komentar:
Posting Komentar