ANCAMAN
DAN MODUS KEJAHATAN DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1.
Jatnika Sari (13110727)
2.
Rezah Zulfikar (15110824)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
3. Berdasarkan Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Referensi: Irhamni Ali. Kejahatan Terhadap Informasi (Cybercrime) Dalam Konteks Perpustakaan Digital. IPB. 2011.
Suryo Widiantoro. Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi. UBM. 2009
ABSTRAK
Perkembangan
teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru
yang dinamakan cyberspace. Cyberspace menghasilkan berbagai bentuk lingkungan
cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan
Cybercrime. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain. Jenis-jenis cybercrime terbagi menjadi tiga macam, yaitu
berdasarkan aktifitas yang dilakukannya, motif kegiatan, dan sasaran kejahatan.
1. Pendahuluan
Perkembangan teknologi
informasi-komputer saat ini sudah mencapai pada tahap di mana ukurannya semakin
kecil, kecepatannya semakin tinggi, namun harganya semakin murah dibandingkan
dengan kemampuan kerjanya. Hal ini yang menyebabkan kebutuhan akan teknologi
jaringan komputer semakin meningkat. Perkembangan teknologi jaringan komputer
global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace,
sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru,
yaitu realitas virtual.
Banyak
segi positif yang dapat diambil dari dunia maya ini, diantaranya dapat dengan
mudah mendapatkan informasi, melakukan transaksi jual-beli secara online,
menambah lingkup pertemanan dengan social media secara online, dan tentu saja
menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala krestifitas manusia.
Jika ada segi positif tentu saja ada segi negatifnya, salah satunya seperti
pornografi. Namun, teknologi yang semakin berkembang juga membuat segi negatif
semakin bertambah, yaitu dengan munculnya istilah kejahatan internet.
Cyberspace
menghasilkan berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan
istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet saat ini semakin tak
terbendung. Di Indonesia, kejahatan ini dilakukan untuk pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
2.
Pembahasan
2.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai
computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertian komputer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge
of Computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution". Sementara itu Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai “kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal”.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
2.2
Karakteristik Cybercrime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a. Kejahatan kerah biru
(blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah
putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini
terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.3 Jenis-jenis
Cybercrime
Jenis-jenis
cybercrime terbagi menjadi 3 macam, yaitu berdasarkan aktifitas yang
dilakukannya, motif kegiatan, dan sasaran kejahatan.
1. Berdasarkan
Aktifitas yang Dilakukannya
a. Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal
Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi.
c. Penyebaran virus
secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan
ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang
dengan memanfaatkan media internet.
g. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan
Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker.
i. Cybersquatting and
Typosquatting
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
j. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.CyberTerorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2.
Berdasarkan Motif Kegiatan
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
b. Cybercrime sebagai
kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah
probing atau portscanning.
3. Berdasarkan Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain pornografi, cyberstalking, dan
cyber-tresspass.
b. Cybercrime menyerang
hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang
pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah.
Referensi: Irhamni Ali. Kejahatan Terhadap Informasi (Cybercrime) Dalam Konteks Perpustakaan Digital. IPB. 2011.
Suryo Widiantoro. Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi. UBM. 2009
0 komentar:
Posting Komentar