Praktek-Praktek Kode Etik dalam Penggunaan Teknologi Informasi
Jatnika
Sari (13110727)
Rezah
Zulfikar (15110824)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer
Universitas
Gunadarma
Sertifikasi Administration dan Maintenance
Diposting oleh
Zulfikar Rezah
0
komentar
Jatnika
Sari (13110727)
Rezah
Zulfikar (15110824)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
1. PEMBAHASAN
1.1 Pengertian
Administration dan Maintenance
Administrasi
adalah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi, baik dalam pengertian luas maupun
sempit di dalam penyelenggaraannya diwujudkan melalui fungsi-fungsi manajemen,
yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
Administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja
sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Maintenance
adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan agar
peralatan selalu memiliki kondisi yang sama dengan keadaan awalnya. Maintenance
atau pemeliharaan juga dilakukan untuk menjaga agar peralatan tetap berada
dalam kondisi yang dapat diterima oleh penggunanya.(Lindley R. Higgis dan R.
Keith Mobley (Maintenance Engineering Handbook, Sixth Edition, McGraw-Hill,
2002)).
Sertifikasi
yang diberikan sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di bidang
Administration dan Maintenance, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified
DBA Professional, Oracle9iAS Web Administrator, Microsoft Certified DBA, Cisco
Certified Network Associate (CCNA), CompTIA Network+, Master CIW Administrator,
WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), System Administration Guild
(SAGE).
1.2 Profesi di Bidang
Administration dan Maintenance
a. Web Developer /
Programmer
- Membuat halaman web
dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)
- CGI programming
b. Web Designer
Berikut ini adalah
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang web designer :
- Kemampuan menangkap
digital image. (ANTA: ICPMM21cA)
- Membuat halaman web
dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)
c. Database
Administrator
Database Administrator
berkorelasi dengan sertifikasi ANTA ICA40299. Kompetensi yang harus dimiliki:
- Monitor dan administer
sebuah database. (ANTA: ICAITS125A)
d. System Administrator
- Menghubungkan
perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)
- Melakukan instalasi
Microsoft Windows
- Melakukan instalasi
Linux
- Pasang dan
konfigurasi mail server, ftp server, web server
- Memahami Routing
e. Network
Administrator
- Menghubungkan
perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)
- Administer dan
melakukan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network. (ANTA: ICAITS120A)
- Administer perangkat
network. (ANTA: ICAITS121A)
- Memahami Routing
- Mencari sumber
kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)
- Mengelola network
security. (ANTA: ICAITS123A)
- Monitor dan
administer network security. (ANTA: ICAITS124A)
f. Help Desk
- Penggunaan perangkat
lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.
g. Technical Support
Kemampuan yang harus
dimiliki :
- Menghubungkan
perangkat keras. (ANTA: ICAITS014B)
- Melakukan instalasi
Microsoft Windows
- Melakukan instalasi
Linux
- Mencari sumber
kesalahan di jaringan dan memperbaikinya. (ANTA: ICAITS122A)
- Penggunaan perangkat
lunak Internet berbasis Windows seperti Internet Explorer, telnet, ftp, IRC.
- Pasang dan
konfigurasi mail server, ftp server, web server
1.3 Institusi yang
mengeluarkan sertifikasi di bidang administration dan maintenance
Sertifikasi profesional
pada dasarnya memiliki 3 model , yaitu :
- Dikembangkan oleh
Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian
Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation
(SEARCC) etc
- Dikeluarkan oleh
Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System
Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
- Dikeluarkan oleh
vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE
(Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini
sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Referensi
:
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31618/13_Sertifikasi+administration.doc
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31617/13_Sertifikasi+administrasi+dan+maintenance+Sertifikasi+manajemen+dan+audit.doc
Sertifikasi Keahlian Di Bidang IT
Diposting oleh
Zulfikar Rezah
0
komentar
Jatnika
Sari (13110727)
Rezah
Zulfikar (15110824)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
PENDAHULUAN
Adanya
standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi
untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif
untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Namun masih terdapat
permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi. Standar dan
sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat
juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor
certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor certification), standar
industri seperti sertifikat dari Microsoft atau Cisco merupakan standar
sertifikasi yang diakui di seluruh dunia. Padahal standar ini dikeluarkan oleh
perusahaan, bukan badan sertifikasi pemerintah. Memang pada intinya industrilah
yang mengetahui standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-harinya.
Sertifikasi merupakan
salah cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi. Sertifikasi merupakan
lambang dari sebuah profesionalisme. Ada beberapa alasan tentang pentingnya
sertifikasi untuk profesional dibidang TI:
- Bahwa untuk menuju
pada level yang diharapkan, pekerjaan dibidang TI membutuhkan expertise
(kepakaran). Penguasaan secara mendalam dapat dibuktikan melalui sertifikasi
karena untuk mampu sertifikasi ada proses ujian yang tidak mudah dan memnuhi
standar tertentu.
- Bahwa profesi
dibidang TI, dapat dikatakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa.
PEMBAHASAN
Sertifikasi
berbeda dengan ujian, lisensi ataupun registrasi. Sertifikasi IEEE adalah suatu
jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan
konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan
tertentu dan di terima untuk keperluan operasi.
Sertifikasi ini
memiliki tujuan untuk :
- Membentuk tenaga
praktisi TI yang berkualitas tinggi,
- Membentuk standar
kerja TI yang tinggi,
- Pengembangan
profesional yang berkesinambungan.
Sedangkan bagi tenaga
TI profesional :
- Sertifikasi ini
merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji),
Perencanaan karir
- Profesional
development
- Meningkatkan
international market ability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI
tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui
keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
Bagi masyarakat luas
sertifikasi ini menjadikan :
- Memiliki staf yang up
to date dan berkualitas tinggi.
- Memperoleh citra
perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang
obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor dan konsultan.
- Secara langsung dan
tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro.
Beberapa manfaat yang
bisa diperoleh dengan melakukan sertifikasi antara lain:
1. Ikut berperan dalam
menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional
2. Pengakuan resmi
pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
3. Pengakuan resmi
pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
4. Pengakuan dari
organisasi profesi sejenis (benchmarking) baik pada tingkat regional maupun
internasional.
5. Membuka akses
lapangan pekerjaan secara nasional, regional amupun internasional
6. Memperoleh
peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang
diberlakukan.
Jenis-Jenis Sertifikasi
Sisi jenis sertifikasi
yang berkembang dewasa ini, mengarah pada 2 klasifikasi sertifikasi yaitu :
1. Sertifikasi
berorientasi produk
- Sertifikasi yang
dikeluarkan berkaitan dengan produk perangkat lunak atau perangkat keras dari
perusahaan tertentu seperti Microsoft, Oracle, Cisco, dll.
- Biayanya cukup mahal.
Contoh:
- Sertifikasi microsoft
: dengan label MCP (Microsoft Certified Professional) misalnya : MCDBA
(Microsoft Certified Database Administrators), MCT (Microsoft Certified
Trainers) Ć pelatihan perangkat lunak.
- Sertifikasi Oracle :
OCP (Oracle Certifed Professional), misalnya: konsep-konsep dasar SQL.
- Sertifikasi CISCO :
CCNA(Cisco Certified Networking Academy)
CCNP (Cisco Certified
Networking Professional), misal : konfigurasi switch dan router,ACL.
2. Sertifikasi yang
berorientasi profesi
Sertifikasi yang diuji
kompetensinya sebagai seorang ahli dibidang TI. Contohnya:
- CCP (Certified
Computer Programmer) Ć merupakan sertifikasi untuk para profesional yang
bekerja sebagai programmer.
- CSP (Certified
Systems Professional) Ć merupakan sertifikasi para profesional yang bekerja
dibidang analis desain dan pengembangan sistem berbasis komputer.
Referensi
:
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31022/10.+sertifikasi-it.doc
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31020/10.+Sertifikasi.doc
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31019/10.+standarisasi+dan+sertifikasi.pdf
Model dan Standar Profesi Di USA dan Eropa
Diposting oleh
Zulfikar Rezah
0
komentar
Jatnika
Sari (13110727)
Rezah
Zulfikar (15110824)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
1. PEMBAHASAN
1.1 Model dan standar
profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar
Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk
membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional
sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan
untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya
pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
Standar
praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan
menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan
harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja,
kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar.
Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang
menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan
istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini,
yaitu :
- Kode Etik Federasi
Dunia Kerja Therapist
- Standar Praktek COTEC
yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996
1. Pribadi Atribut
Pekerjaan
therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan
loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan
keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen
yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan
ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi
pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan
berdasarkan persetujuan mereka.
2. Perilaku dalam tim
terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin
Pekerjaan
terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung
tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah
menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota
lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi
dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya
menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional
mereka.
3. Promosi profesi
Pekerjaan
terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada
umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain,
masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta
internasional tingkat regional.
4. Standar praktek
konsumen
Untuk
tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan
pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan
tanggung jawab terapis kerja.
1.2 Model dan standar
profesi di USA dan Kanada
Pejabat
Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi
profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan
manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi,
mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk
kepentingan publik.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan
untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan
tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur
sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat
dalam keuangan publik.
1. Pribadi Standar
Petugas
pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi,
kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk
mendapat rasa hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan
dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui
dan merupakan standar yang dianjurkan.
2. Tanggung Jawab
Pejabat Publik
Petugas
pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di
sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan
peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada
pihak yang berwenang.
3. Pengembangan
Profesional
Petugas
pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka
sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan
dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas
pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk
meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
4. Integritas
Profesional – Informasi
Petugas
pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan
dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap
pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara
bagian atau lokal.
5. Integritas
Profesional – Hubungan
Petugas
pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan
kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan
kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau
praktik yang tidak adil lainnya.
6. Konflik Kepentingan
Petugas
pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang
berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau
sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.
Referensi
:
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31568/11.Perbedaan+model+profesi+antara+USA+dan+EROPA.doc
Standar Profesi Di Bidang IT
Diposting oleh
Zulfikar Rezah
0
komentar
Jatnika
Sari (13110727)
Rezah
Zulfikar (15110824)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
ABSTRAK
Perkembangan
Teknologi Informasi (Information Technology, IT), memacu kebutuhan akan sumber
daya manusia yang handal. Bidang IT memiliki rentang bidang yang cukup luas.
Oleh karena itu, diperlukan banyak profesi dalam bidang IT. Secara umum,
pekerjaan di bidang IT terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu bidang perangkat
lunak (software), bidang perangkat keras (hardware), dan dalam bidang
operasional sistem informasi. Ada beberapa perbedaan dalam pengelompokkan
profesi IT antara Indonesia dengan negara lain. Di Singapore dan Malaysia,
pengelompokan profesi dilakukan berdasarkan tingkat senioritas. Sedangkan di
Inggris, pengelompokan profesi terbagi lagi menjadi sembilan tingkatan.
1. PENDAHULUAN
Perkembangan
Teknologi Informasi (Information Technology, IT), memacu kebutuhan akan sumber
daya manusia yang handal. Bidang IT memiliki rentang bidang yang cukup luas.
Oleh karena itu, diperlukan banyak profesi dalam bidang IT. Setiap profesi
pasti memiliki standarnya masing-masing, begitu juga dengan profesi-profesi
yang ada di bidang IT. Standar yang ada di Indonesia memiliki beberapa
perbedaan dengan standar profesi IT di negara lain. Di beberapa negara, profesi
di bidang IT juga dikelompokkan menjadi beberapa tingkatan. Pembagian atau
klasifikasi pada setiap negara berbeda-beda.
2. PEMBAHASAN
2.1 Profesi Di Bidang
IT
Secara umum, pekerjaan
di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai
bidangnya.
a. Kelompok Pertama
Adalah mereka yang
bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system
operasi, database maupun system aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini,
terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- Sistem Analis,
merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan,
mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai
studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
- Programmer, merupakan
orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat
program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa
sebelumnya.
- Web Designer,
merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan,
analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web Programmer,
merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu
membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok Kedua
Adalah mereka yang
bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini,
terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- Technical engineer,
sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik,
baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
- Networking engineer,
adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari
maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok Ketiga
Adalah mereka yang berkecimpung
dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti :
- EDP Operator, adalah
orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan
electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi
lainnya.
- System Administrator,
merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki
kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
2.2 Perbandingan dengan
Negara Lain
a. Singarope
Pada model Singapore
juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System
development dibagi menjadi:
1. Programmer
2. Analyst/Programmer
3. Senior Analyst/Programmer
4. Principal
Analyst/Programmer
5. System Analyst
6. Senior System
Analyst
7. Principal System
Analyst
b. Malaysia
Model Malaysia ini
mirip dengan model Singapore, juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai
sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk
System Development:
1. Programmer
2. System
Analyst/Designer
3. System Development
Executive
c. Model British
Computer Society (BCS)
Untuk model BCS
pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut :
Level 0 . Unskilled
Entry
Level 1 . Standard
Entry
Level 2 . Initially
Trainded Practitioner
Level 3 . Trained
Practitioner
Level 4 . Fully Skilled
Practitioner
Level 5 . Experienced
Practitioner/Manager
Level 6 . Specialist
Practitioner/Manager
Level 7 . Senior
Specialist/Manager
Level 8 . Principal
Specialist/Experienced Manager
Level 9 . Senior
Manager/Director
KESIMPULAN
Secara
umum, profesi di bidang teknologi informasi terbagi dalam tiga kelompok, yaitu
bidang perangkat lunak (software), bidang perangkat keras (hardware), dan dalam
bidang operasional sistem informasi. Dalam bidang software terdapat profesi
sistem analis, programmer, web designer, dan web programmer. Dalam bidang
hardware terdapat profesi Technical engineer dan Networking engineer. Sedangkan
dalam bidang operasional terdapat profesi EDP Operator dan System
Administrator. Ada beberapa perbedaan dalam pengelompokkan profesi IT antara
Indonesia dengan negara lain. Di Singapore dan Malaysia, pengelompokan profesi
dilakukan berdasarkan tingkat senioritas. Sedangkan di Inggris, pengelompokan
profesi terbagi lagi menjadi sembilan tingkatan.
Referensi
:
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31022/10.+sertifikasi-it.doc
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31021/10.+Jenis+profesi+IT.doc
Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, dan Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis, Pakta Integritas
Diposting oleh
Zulfikar Rezah
0
komentar
Jatnika
Sari (13110727)
Rezah
Zulfikar (15110824)
Jurusan
Sistem Informasi. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
ABSTRAK
Saat
ini sudah banyak masyarakat yang menjalankan bisnis sendiri. Dalam melakukan
pendirian bisnis atau badan usaha terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan.
Dalam dunia bisnis pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur pengadaan,
kontak bisnis, dan pakta integritas. Dalam dunia bisnis pasti berhubungan
dengan kontrak kerja, prosedur pengadaan, kontak bisnis, dan pakta integritas.
Hal tersebut perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis agar dapat berjalan
lancar terutama kaitannya dengan hukum. Dalam hal prosedur pengadaan, ada dua
yang perlu diperhatikan, yaitu prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur
pengadaan barang dan jasa. Kontak bisnis dibutuhkan kaitannya dengan pihak lain
yang bekerjasama. Pakta integritas dibutuhkan kaitannya dengan hukum.
1. PENDAHULUAN
Saat
ini sudah banyak masyarakat yang menjalankan bisnis sendiri. Bisnis tidak lagi
dalam skala besar, tetapi banyak yang dalam skala menengah dan kecil. Dalam
menjalankan bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, terutama jika bisnis
tersebut berskala besar. Umumnya jika bisnis sudah masuk dalam skala yang
besar, maka perlu dilakukan pendirian bisnis. Dalam melakukan pendirian bisnis
atau badan usaha terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Jika hal-hal
tersebut dapat terpenuhi, maka bisnis pun dapat dijalankan. Dalam dunia bisnis
pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur pengadaan, kontak bisnis, dan
pakta integritas. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis agar
dapat berjalan lancar terutama kaitannya dengan hukum.
2. PEMBAHASAN
2.1 Prosedur Pendirian
Bisnis
Faktor-faktor yang
Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha:
1. Barang dan Jasa yang
akan dijual
2. Pemasaran barang dan
jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga
Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha
yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah
Perusahaan
- Sebuah Usaha yang
dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
- Memiliki hak dan
kewajiban kepada Negara
2.1.1 Proses Pendirian
Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum
pemegang saham
- Dibuatkan akte
notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan)
- Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
- Diberitahukan dalam
lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
2.2 Prosedur Pengadaan
2.2.1 Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja
1. Perencanaan Tenaga
Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu
untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga
Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Tujuan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide
baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive
Selection Process dan Compensatory Selection Process.
4. Penempatan Tenaga
Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
2.2.2 Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu :
Metode Pelelangan Umum,
Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran
dan negosiasi harga
- Penetapan dan
penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia
barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan
kontrak
2.3 Kontak Bisnis
Kontak
bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya
yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
2.4 Pakta Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
2.4.1 Tujuan Pakta
Integritas
- Mendukung sektor
publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa
adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan
jasa barang dan jasa.
- Mendukung pihak
penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
"suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
2.4.2.Manfaat Pakta
Integritas bagi Institusi/ Lembaga
- Melindungi para
pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap
- Melindungi para
pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi
yang dapat menyeret mereka ke penjara
- PI memungkinkan
peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
- Membantu Institusi/
Lembaga mengurangi high cost economy.
- PI membantu
meningkatkan kredibilitas Institusi
- PI membantu
meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
- PI membantu
pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat
waktu dan tepat biaya.
3. KESIMPULAN
Dalam
melakukan pendirian bisnis atau badan usaha terdapat beberapa hal yang perlu
dilakukan. Dalam dunia bisnis pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur
pengadaan, kontak bisnis, dan pakta integritas. Dalam hal prosedur pengadaan,
ada dua yang perlu diperhatikan, yaitu prosedur pengadaan tenaga kerja dan
prosedur pengadaan barang dan jasa. Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Referensi
:
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31017/9.+Prosedur+Pengadaan.pdf
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31149/9.Prosedur+pendirian+usaha.pdf
Studi Kasus Pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008
Jatnika
Sari (13110727)
Rezah
Zulfikar (15110824)
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
Studi
Kasus : Judi Online Bola, Transaksi Pembayaran Cukup via Ponsel
Kasus
judi tiba-tiba saja menyentak perhatian banyak warga Kota Semarang. Itu setelah
Tim Cybercrime Mabes Polri menangkap Aryanto Wijaya warga Jl Ciliwung Raya, 27
Desember 2006 lalu, yang diduga salah seorang bandar judi online bola.
Peminatnya, sebut saja Wing (38). Warga yang tinggal di Candisari, mengaku
salah satu peminat judi online bola Liga Inggris. Dia berkelompok dengan lima
rekan lainnya. Tapi mengaku tidak kenal bandarnya. ”Saya cukup pakai handphone
(HP) ini untuk pemasangan dan pembayarannya,” tutur dia sambil menunjukkan
telepon seluler Nokia 9500i. Dengan telepon itu, dia kerap menerima transaksi
hasil keuntungan dari permainan tebak-tebakan skor pertandingan sepakbola. ”Ya
kalau tebakannya masuk (benar), rekening saya otomatis langsung bertambah. Ini
bisa langsung dicek di HP. Kan pakai sistem telepon banking. Jadi transaksinya
secara online,” tutur dia, yang minta ditulis menggunakan nama samaran.
Sementara
itu, Direksrim Polda Jateng Kombes Drs Masjhudi mengatakan, kasus kejahatan
dunia maya itu memang sepenuhnya ditangani Mabes Polri. Karena menyangkut
kejahatan lintas provinsi dan diperlukan perangkat serta personel yang memiliki
kemampuan khusus.Kendati demikian, pihak siap mem-backup tugas pengembangan
pengungkapan kasus itu bila ada perintah dari Mabes Polri. ”Tersangka yang
ditangkap dan barang buktinya semua diamankan Mabes Polri,” tutur dia, Kamis
(1/2) (Suara Merdeka, 2 Februari 2007).
Analisa
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini bukan hanya membawa dampak
postif, tetapi banyak juga dampak negatif yang ditimbulkan. TIK telah pula
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan
sosial, ekonomi, dan budaya. Salah satu dampak negatif dari TIK ini adalah
adanya perjudian online yang terjadi di Semarang. Kaus judi online yang
dipaparkan di atas dapat dijerat dengan UU ITE No. 11 tahun 2008Menurut pihak
kepolisisan, pelaku pada kasus di atas bisa dikenai pelanggaran pasal 27 ayat 2
UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /
atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena
pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan
bisa ditangkap oleh Polisi. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45
ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Referensi
:
Langganan:
Postingan (Atom)