BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi informasi yang berkembang saat ini terlihat dari penggunaan teknologi computer di berbagai bidang kehidupan, salah satunya dalam bidang kesehatan. Pengolahan dan penyampaian informasi secara cepat, tepat dan akurat sangat dibutuhkan supaya lebih efisien dan efektif. Saat ini penggunaan sistem terkomputerisasi dalam bidang kesehatan memang sudah diterapkan, tetapi umumnya pada pelayanan kesehatan yang berskala besar saja. Sedangkan, pada pelayanan yang berskala kecil seperti klinik belum menggunakan sistem komputerisasi.
Klinik adalah salah satu organisasi yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan. Klinik berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada pasiennya. Salah satu hal yang menjadi penilaian atas kualitas dari pelayanan di sebuah klinik dapat dilihat dari pelayanan yang diberikan kepada pasiennya dan keahlian dokter dalam mendiagnosa penyakit pasien dengan menyelenggarakan rekam medis. Dimana hasil rekam medis pasien sangat menentukan tindakan medis selanjutnya yang perlu dilakukan dokter untuk proses penyembuhan pasien.
Menurut Permenkes No.749a/Menkes/Per/XII/1989 : “Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap”.
Dalam kegiatannya, klinik masih menggunakan cara manual dengan mencatat semua pasien yang hadir dalam buku daftar pasien dan mencatat data rekam medis pasien dengan menggunakan kertas file yang diletakkan dalam sebuah loker penyimpanan. Dengan cara manual tersebut, terdapat kesulitan dalam mencari data pasien dan rekam medisnya karena jumlah data tersimpan sangat banyak. Selain itu, terdapat juga kerangkapan data yang tersimpan.
Berdasarkan masalah yang muncul diatas, maka Penulisan Ilmiah ini berjudul “Aplikasi Rekam Medis Penunjang Klinik Spesialisasi Dokter Bersama Berbasis Web”, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan pada klinik.
1.2 Perumusan dan Batasan Masalah
Batasan Penulisan Ilmiah hanya pada pembuatan aplikasi untuk rekam medis dokter spesialis anak dan ginekologi di klinik spesialis dokter bersama. Dengan menggunakan bahasa pemrograman PHP dan database MySQL.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah membangun suatu aplikasi rekam medis yang dapat memberikan penunjang bagi dokter spesialis dalam melakukan pemeriksaan terhadap pasien. Dalam hal pencatatan rekam medis yang berbasis pada komputerisasi.
1.4 Metode Penulisan / Penelitian
Metode penulisan yang digunakan oleh penulis untuk mendapatkan bahan-bahan yang diperlukan dalam penulisan ini adalah dengan mengumpulkan bahan-bahan dan sumber informasi dari buku-buku, majalah ataupun media lain seperti internet yang berkaitan dengan tema penulisan. Selain itu penulis juga melakukan suatu uji coba program yang dibuat agar dapat berjalan seperti yang diinginkan.
1.5 Mafaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
- Memudahkan dokter dalam pencatatan rekam medis pasien.
- Memudahkan pencarian berkas pasien
- Agar tidak terjadi kerangkapan data
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Rekam Medis
Definisi Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:
Definisi Rekam Medis Menurut Edna K Huffman:
“Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan”.
Definisi Rekam Medis Menurut Permenkes No. 749a/Menkes/Per/XII/1989:
“Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap”.
Definisi Rekam Medis Menurut Gemala Hatta
“Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien”.
2.2 Isi Rekam Medis
Isi Rekam Medis merupakan catatan keadaan tubuh dan kesehatan, termasuk data tentang identitas dan data medis seorang pasien. Secara umum isi Rekam Medis dapat dibagi dalam dua kelompok data yaitu:
1. Data medis atau data klinis
Yang termasuk data medis adalah segala data tentang riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis, pengobatan serta hasilnya, laporan dokter, perawat, hasil pemeriksaan laboratorium, ronsen dsb. Data-data ini merupakan data yang bersifat rahasia (confidential) sebingga tidak dapat dibuka kepada pibak ketiga tanpa izin dari pasien yang bersangkutan kecuali jika ada alasan lain berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang memaksa dibukanya informasi tersebut.
2. Data sosiologis atau data non-medis
Yang termasuk data ini adalah segala data lain yang tidak berkaitan langsung dengan data medis, seperti data identitas, data sosial ekonomi, alamat dsb. Data ini oleh sebagian orang dianggap bukan rahasia, tetapi menurut sebagian lainnya merupakan data yang juga bersifat rahasia (confidensial).
2.3 Manfaat Rekam Medis
Permenkes no. 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 manfaat yaitu:
1. Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
2. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum.
3. Bahan untuk kepentingan penelitian.
4. Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
5. Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
BAB III
PEMBAHASAN
Penyelenggaraan Rekam Medis pada suatu sarana pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator mutu pelayanan pada institusi tersebut. Berdasarkan data pada Rekam Medis tersebut akan dapat dinilai apakah pelayanan yang diberikan sudah cukup baik mutunya atau tidak, serta apakah sudah sesuai standar atau tidak. Untuk itulah, maka pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan merasa perlu mengatur tata cara penyelenggaraan Rekam Medis dalam suatu peraturan menteri keehatan agar jelas rambu-rambunya, yaitu berupa Permenkes No.749a1Menkes/Per/XII/1989.
Secara garis besar penyelenggaraan Rekam Medis dalam Permenkes tersebut diatur sebagai berikut:
1. Rekam Medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan (pasal 4). Hal ini dimaksudkan agar data yang dicatat masih original dan tidak ada yang terlupakan karena adanya tenggang waktu.
2. Setiap pencatatan Rekam Medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas pelayanan kesehatan. Hal ini diperlukan untuk memudahkan sistim pertanggung-jawaban atas pencatatan tersebut (pasal 5).
Pada prinsipnya isi Rekam Medis adalah milik pasien, sedangkan berkas Rekam Medis (secara fisik) adalah milik Rumah Sakit atau institusi kesehatan. Pasal 10 Permenkes No. 749a menyatakan bahwa berkas rekam medis itu merupakan milik sarana pelayanan kesehatan, yang harus disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat. Untuk tujuan itulah di setiap institusi pelayanan kesehatan, dibentuk Unit Rekam Medis yang bertugas menyelenggarakan proses pengelolaan serta penyimpanan Rekam Medis di institusi tersebut.
3.2 Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, data yang dikumpulkan penulis di dapatkan dengan melakukan observasi langsung ke klinik, serta melakukan review dokumen dengan mencari informasi dari sumber lain, seperti dokumen tertulis (buku).
1 komentar:
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
Posting Komentar